Sebanyak 43 bangunan liar yang berdiri di atas sempadan saluran air di Dusun Semambung, Desa Driyorejo, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, ditertibkan oleh Satpol PP Gresik pada Rabu (8/4/2026). Penertiban ini dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban umum serta mengantisipasi potensi banjir akibat terganggunya aliran air.
Dalam rangka menjaga ketertiban umum serta memastikan kelancaran fungsi saluran air, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gresik melaksanakan kegiatan penertiban bangunan liar yang berdiri di atas sempadan saluran air di Dusun Semambung, Desa Driyorejo, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, pada Rabu (8/4/2026).
Kegiatan penertiban ini merupakan tindak lanjut dari hasil monitoring lapangan serta laporan masyarakat yang mengeluhkan keberadaan bangunan-bangunan yang berdiri tidak sesuai dengan ketentuan peraturan daerah. Bangunan liar tersebut diketahui berada di atas sempadan saluran dan jaringan irigasi, yang secara aturan tidak diperkenankan untuk didirikan bangunan tanpa izin dari pejabat berwenang.
Selain melanggar aturan tata ruang, keberadaan bangunan tersebut juga dinilai berpotensi menghambat aliran air, terutama saat intensitas hujan tinggi. Kondisi ini dikhawatirkan dapat meningkatkan risiko terjadinya genangan hingga banjir di wilayah sekitar, yang tentunya merugikan masyarakat secara luas.
Kepala Bidang Tata Ruang, Ibu Era Yuti Nirmala, S.T., menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pengawasan di lapangan, para pemilik bangunan terbukti melakukan pelanggaran. “Berdasarkan hasil pengawasan, para pemilik bangunan liar di saluran atau tanah pengairan di Dusun Semambung terbukti secara nyata mendirikan bangunan di atas sempadan saluran atau jaringan irigasi tanpa izin dari pejabat yang berwenang. Oleh karena itu, dikenakan sanksi administratif berupa penertiban hingga pembongkaran secara tegas,” jelasnya. Bangunan liar tersebut telah melanggar Perda Nomor 02 tahun 2022 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat serta Perda nomor 14 tahun 2018 tentang Pemanfaatan tanah yang dimiliki oleh pemerintah Kabupaten Gresik dan Perbup 96 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemanfaatan Tanah yang dimiliki atau dikuasai oleh Pemerintah Kabupaten Gresik.
Meski demikian, pelaksanaan penertiban dilakukan dengan pendekatan yang humanis dan persuasif. Sebelum dilakukan tindakan pembongkaran, petugas telah melakukan sosialisasi kepada warga serta memberikan teguran sebagai bentuk peringatan. Masyarakat juga diberikan kesempatan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, Satpol PP tidak bekerja sendiri. Kegiatan ini melibatkan kolaborasi lintas sektor, diantara lain Satpol PP Provinsi Jawa Timur, DPUTR Kabupaten Gresik, DPU Bina Marga Provinsi Jawa timur, TNI, Polri, Dinas Pemadam Kebakaran, perangkat desa setempat hingga Dinas Kesehatan. Sinergi ini bertujuan untuk memastikan proses penertiban berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif tanpa menimbulkan konflik di masyarakat.

Agustin Halomoan Sinaga, AP., M.Si., selaku Kepala Satpol PP Kabupaten Gresik mengungkapkan bahwa dalam kegiatan tersebut, sebanyak 43 bangunan liar berhasil ditertibkan. “Alhamdulillah, hari ini kita berhasil merubuhkan sebanyak 43 bangunan liar di Dusun Semambung. Harapannya ke depan kegiatan seperti ini dapat terus berjalan dengan baik, dan area saluran air ini bisa segera dinormalisasi guna menghindari potensi banjir di desa ini,” ujarnya.
Penertiban berlangsung mulai pukul 07.00 WIB hingga 15.00 WIB. Setelah penertiban dilakukan, pemerintah daerah berencana melakukan normalisasi saluran air agar fungsi drainase dan irigasi dapat kembali optimal. Upaya ini diharapkan mampu meningkatkan kapasitas aliran air sekaligus mengurangi risiko bencana hidrometeorologi di wilayah tersebut.
Melalui kegiatan ini, pemerintah juga berharap kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga fungsi sempadan saluran air semakin meningkat. Kepatuhan terhadap aturan tata ruang menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, serta bebas dari potensi bencana, khususnya banjir yang kerap terjadi akibat penyempitan dan penyumbatan saluran air.
Penertiban ini menjadi salah satu langkah nyata pemerintah daerah dalam menegakkan peraturan sekaligus melindungi kepentingan masyarakat secara luas, demi terciptanya tata ruang wilayah yang lebih tertib, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan.