Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo No.102 B, Karangturi, Kebomas, Kec. Kebomas, Kabupaten Gresik, Jawa Timur 61121

(031) 3971243

Temuan Gudang Rokok Ilegal di Cerme, Satpol PP dan Bea Cukai Gresik Amankan Jutaan Batang Rokok Tanpa Pita Cukai

 
 

Pemerintah Kabupaten Gresik melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gresik bersama Bea Cukai Gresik kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Gresik. Melalui operasi gabungan yang digelar secara intensif sejak 28 April hingga 6 Mei 2026, petugas berhasil mengungkap sejumlah lokasi peredaran hingga penyimpanan rokok ilegal, termasuk temuan gudang rokok ilegal di wilayah Kecamatan Cerme.

Operasi gabungan tersebut dilaksanakan di sejumlah kecamatan yang dianggap rawan menjadi jalur distribusi maupun lokasi penyimpanan barang kena cukai ilegal. Sasaran operasi tidak hanya pedagang kaki lima dan penjual rokok keliling menggunakan sepeda motor, tetapi juga ruko-ruko dan bangunan yang dicurigai dijadikan tempat penyimpanan rokok ilegal sebelum diedarkan ke pasaran.

Dalam pelaksanaan operasi, petugas melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap berbagai jenis rokok yang diperjualbelikan. Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan berbagai merek rokok tanpa pita cukai, serta rokok yang menggunakan pita cukai tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Salah satu temuan terbesar berada di wilayah Kecamatan Cerme. Petugas menemukan bangunan yang diduga dijadikan gudang penyimpanan rokok ilegal dalam jumlah besar. Dari lokasi tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan jutaan batang rokok yang siap edar dan diduga akan didistribusikan ke berbagai wilayah di Kabupaten Gresik maupun daerah sekitarnya.

Secara keseluruhan, total barang bukti yang berhasil diamankan selama operasi berlangsung mencapai 5.951.384 batang rokok ilegal. Jumlah tersebut terdiri dari rokok tanpa pita cukai serta rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai ketentuan. Seluruh barang bukti kemudian diamankan oleh Bea Cukai Gresik untuk dilakukan proses penindakan dan pendalaman lebih lanjut. Berdasarkan temuan tersebut estimasi kerugian negara mencapai 5,26 miliar.

Kegiatan operasi gabungan ini merupakan bentuk nyata sinergi antara Pemerintah Kabupaten Gresik dengan aparat penegak hukum dalam upaya menekan angka peredaran rokok ilegal yang masih ditemukan di tengah masyarakat. Selain merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, peredaran rokok ilegal juga dinilai dapat merusak iklim usaha yang sehat karena menciptakan persaingan tidak sehat bagi pelaku usaha resmi yang taat aturan.

Melalui kegiatan ini, Satpol PP Kabupaten Gresik bersama Bea Cukai Gresik berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku peredaran barang kena cukai ilegal sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak membeli maupun memperjualbelikan rokok ilegal.

Selain melakukan penindakan, petugas di lapangan juga memberikan sosialisasi dan edukasi kepada pedagang serta masyarakat mengenai ciri-ciri rokok ilegal dan pentingnya menggunakan produk yang telah memenuhi ketentuan cukai resmi.

Pemerintah Kabupaten Gresik mengajak seluruh masyarakat untuk turut berperan aktif dalam membantu pemberantasan rokok ilegal dengan melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait distribusi maupun penjualan rokok ilegal di lingkungan masing-masing.

Dengan adanya operasi rutin dan pengawasan yang terus ditingkatkan, diharapkan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Gresik dapat ditekan sehingga tercipta kondisi perdagangan yang tertib, sehat, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.