Gresik, 5 Agustus 2026 – Dalam rangka meningkatkan kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN) serta menegakkan tata tertib di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gresik melaksanakan operasi inspeksi mendadak (sidak) terhadap pegawai di sejumlah titik pada 3 Agustus 2026 dan 5 Agustus 2026.
Operasi sidak ini menyasar sejumlah warung kopi dan tempat berkumpul yang diduga menjadi lokasi pegawai berada di luar kantor pada saat jam kerja. Kegiatan tersebut merupakan bentuk pengawasan terhadap kepatuhan ASN dalam menjalankan kewajiban sebagai pelayanan masyarakat, sekaligus upaya menciptakan budaya kerja yang disiplin dan profesional.
Dari hasil pelaksanaan sidak selama dua hari tersebut, petugas berhasil menjaring 29 pegawai, yang terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Mereka ditemukan berada di warung kopi pada saat jam kerja tanpa dapat menunjukkan alasan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Seluruh pegawai yang terjaring didata oleh petugas untuk selanjutnya diproses sesuai mekanisme yang berlaku. Hasil pendataan akan disampaikan kepada instansi masing-masing sebagai bahan pembinaan dan evaluasi terhadap disiplin pegawai.

Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik, Ir. Achmad Washil Miftahul Rachman, M.T., menegaskan bahwa kegiatan sidak ini bukan semata-mata untuk memberikan sanksi, melainkan sebagai bentuk pembinaan agar seluruh ASN semakin meningkatkan kedisiplinan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
"Terkait kedisiplinan, agar bisa menjadi perhatian bagi bapak dan ibu pegawai yang terjaring," ujar Ir. Achmad Washil Miftahul Rachman, M.T., Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gresik, A.H. Sinaga, A.P., M.Si., mengimbau seluruh ASN agar senantiasa mematuhi ketentuan jam kerja yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Gresik.
"Himbauan kami tentu agar seluruh ASN segera mematuhi aturan yang berlaku, yaitu memanfaatkan waktu istirahat sesuai ketentuan, yakni mulai pukul 12.00 hingga 13.00 WIB. Di luar jam tersebut, seluruh pegawai diharapkan berada di tempat kerja dan melaksanakan tugas sebagaimana mestinya," ujar A.H. Sinaga, A.P., M.Si.
Pemerintah Kabupaten Gresik berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan secara berkala sebagai upaya membangun budaya kerja yang disiplin, profesional, dan berintegritas. Melalui kegiatan sidak ini, diharapkan seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK, semakin meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan disiplin, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan secara optimal demi mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas.