Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo No.102 B, Karangturi, Kebomas, Kec. Kebomas, Kabupaten Gresik, Jawa Timur 61121

(031) 3971243

Tugas & Fungsi

 
Tugas
  • Penegakan Perda/Perkada: Menegakkan peraturan daerah dan peraturan bupati di Kabupaten Gresik.
  • Ketertiban Umum: Menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, termasuk penertiban bangunan/usaha tanpa izin.
  • Perlindungan Masyarakat: Memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat di Kabupaten Gresik.
Fungsi
  • Penyusunan kebijakan teknis penegakan Perda.
  • Pelaksanaan penegakan Perda dan Perkada.
  • Pelaksanaan tindakan yustisi dan non-yustisi terhadap pelanggar Perda.
  • Pelaksanaan koordinasi penegakan Perda, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.
  • Pembinaan dan penyuluhan kepada masyarakat mengenai peraturan daerah.
  • Pengawasan, patroli, dan deteksi dini terhadap potensi gangguan ketentraman. 
Satpol PP Gresik bertindak berdasarkan Peraturan Bupati Gresik dan Permendagri Nomor 16 Tahun 2023 yang mengatur standar operasional prosedur.