Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo No.102 B, Karangturi, Kebomas, Kec. Kebomas, Kabupaten Gresik, Jawa Timur 61121
Tugas
- Penegakan Perda/Perkada: Menegakkan peraturan daerah dan peraturan bupati di Kabupaten Gresik.
- Ketertiban Umum: Menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, termasuk penertiban bangunan/usaha tanpa izin.
- Perlindungan Masyarakat: Memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat di Kabupaten Gresik.
- Penyusunan kebijakan teknis penegakan Perda.
- Pelaksanaan penegakan Perda dan Perkada.
- Pelaksanaan tindakan yustisi dan non-yustisi terhadap pelanggar Perda.
- Pelaksanaan koordinasi penegakan Perda, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.
- Pembinaan dan penyuluhan kepada masyarakat mengenai peraturan daerah.
- Pengawasan, patroli, dan deteksi dini terhadap potensi gangguan ketentraman.