Selasa, 9 Desember 2025 telah dilaksanakan Kegiatan Sosialisasi dan Edukasi Penanganan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal di Halaman Pemkab Gresik. Acara ini menjadi momentum penting dalam meningkatkan pemahaman publik terkait penanganan BKC ilegal yang telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara.
Dalam kegiatan tersebut, juga dilakukan pemusnahan 9,8 juta batang rokok ilegal serta 3.492 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal. Pemusnahan ini merupakan hasil nyata dari kolaborasi penindakan antara Bea Cukai Gresik, Dinas Komunikasi dan Informatika Gresik, serta Satuan Polisi Pamong Praja Gresik selama tahun 2025.
Melalui sinergi antarinstansi ini, Pemerintah Kabupaten Gresik menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran BKC ilegal, melindungi masyarakat dari produk yang tidak memenuhi ketentuan, serta menjaga penerimaan negara. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak memproduksi, mengedarkan, maupun mengonsumsi barang ilegal.